Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Melawi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Melawi disahkan oleh Notaris Kabupaten Melawi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Melawi
SK Wali Kabupaten Melawi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Melawi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Melawi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Melawi.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Melawi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Melawi dengan kedudukan di Kabupaten Melawi, Kabupaten Melawi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Melawi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Melawi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Melawi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Melawi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Melawi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Melawi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Melawi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Melawi.
KOWANI Kabupaten Melawi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Melawi disahkan oleh Wali Kabupaten Melawi melalui Surat Keputusan.